Banda Aceh, 29/7/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah advokat bagi 21 orang calon advokat yang berasal dari lima organisasi advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yaitu Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026.
Sebelum prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan, terlebih dahulu digelar kegiatan pembinaan dan pembekalan bagi para calon advokat dengan materi yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Irwan Effendi, S.H., M.Hum. Pembinaan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para calon advokat mengenai tugas, fungsi, kode etik, serta tanggung jawab profesi advokat sebagai penegak hukum yang bekerja untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, sekaligus mempertegas pentingnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas ke depannya.
Setelah kegiatan pembekalan selesai, acara dilanjutkan dengan prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., di mana seluruh calon advokat mengucapkan sumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai syarat sah untuk dapat menjalankan profesi advokat dan beracara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Rangkaian kegiatan ini turut dihadiri oleh para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pejabat struktural, perwakilan dari masing-masing asosiasi advokat, serta keluarga dari para calon advokat yang datang untuk memberikan dukungan dalam momen penting tersebut.
Pelaksanaan pembinaan dan pengambilan sumpah advokat ini merupakan bagian dari mekanisme resmi yang wajib dilalui setiap calon advokat sebelum resmi menyandang gelar advokat, sekaligus menjadi bentuk pengawasan pengadilan terhadap pemenuhan syarat administratif, kompetensi, dan etika profesi bagi advokat yang akan menjalankan tugasnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Galeri:








