Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri

AD

Administrator

02 Jun 2017 Dilihat 7.954 kali

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 209/SEK/KP.05.02/05/2017 Tertanggal 31 Mei 2017 tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri. Berikut terlampir surat yang ditujukan kepada Yth. Para Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tk. Banding dan Tk. Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.



Lampiran: